MENATAP KEADILAN
Oleh : Rusman Riyadi
Keadilan sering kali menjadi sebuah impian dan menjadi sebuah hal yang sangat tabu, seolah-olah keadilan itu sendiri sudah lama lenyap dan tenggelam dalam jurang keserakahan. Keadilan merupakan sebuah hal yang sangat mendasar untuk individu dan kelompok masyarakat bahwasanya keadilan memang harus benar-benar tergakkkan bagi siapa saja dan untuk siapa saja.
Keadilan seharusnya tak pernah memandang ia dari golongan mana dan dari kasta yang seperti apa, karena keadilan dilhairkan untuk menciptakan sebuah kesejahteraan bagi masyarakat. Bagi para penegak keadilan wajibkan untuk keadilan dengan setegagak-tegaknya, karena keadilan yang ada di pundak para penegak keadlan harus benar-benar berlaku bagi semua elemen masyrakat. Namun fakta yang terjadi di lapangan adalah keadilan itu hanya di lapangan prioritas pada mereka yang berduit, sedangkan keadilan bukan begitu.
Keadilan menurut Aristoteles, dibedakan antara keadilan distributive dengan keadilan korektif atau remedial yang merupakan dasar bagi semua pembahasan teori terhadap masalah pokok. Keadilan distributif mengacu pada pembagian barang dan jasa kepada setiap orang sesuai dengan kedudukannya dalam masyarakat, dan perlakuan yang sama terhadap kesederajatan dihadapan hukum.
Membahas hukum sangat erat erat dengan sebuah hukum, dalam hukum kita mengenal sebagai yang mengatakan bahwa semua orang kedudukannya sama di mata hukum atau yang lebih dikenal dengan sebutan "equality before the law". Artinya semua orang berhak mendapatkan perlakuan hukum yang sama dari masyarakat kelas bawah hingga masyarakat yang datang dari pejabat pemerintah.
Di indnesia sendiri sebuah keadilan sama halnya dengan sesuatu yang tabu untuk tegakkan, karena masyarakat sendiri telah melihat sendiri dengan mata kepala mereka bahwasanya hukum cenderung lebih berpihak kepada mereka yang datang dari golongan bangsawan, seolah-olah mereka mampu membayar hukum dengan segudang rupiah yang di memilikinya.
Penegakan hukum di Indonesia sendiri layaknya seperti belah bambu yang mana bagi mereka masyarakat kecil hukum membelenggu tangan mereka. Bagi para pejabat hukum seolah-olah melempem dan lemah dan itu membuat penegakan hukum tidak berjalan dengan maksimal dan membuat masyarakat bertanya-tanya apakah sebuah aturan hanya mengikat masyarakat kecil.
Hukum seolah-olah tunduk di bawah kaki para pejabat dan kehilangan kesakralan dan kesaktiannya karena begitu banyak hal yang bisa kita lihat dengan adanya beberapa kejadian atau fakta yang ada di Indonesia.
Hal ini sangat di sayangkan sekali, kita yang memuja agar keadilan benar-benar ditegakkan namun akhirnya hanya menjelma menjadi sebuah mitos yang tak pernah terjadi dan menjadi mimpi panjang.
Selama keadilan dan penegakan hukum masih belum bisa tegakkan maka kesejahteraan hanya akan menjadi sebuah naskah yang selalu terpampang di tembok-tembok sekolah hingga kantor pemerintahan. keadilan menurut John Rawls bahwa keadilan pada dasarnya merupakan prinsip dari kebijakan yang diterapkan untuk konsepsi jumlah dari kesejahteraan seluruh kelompok dalam masyarakat. Untuk mencapai keadilan tersebut, maka rasional jika seseorang ingin memuaskan keinginannya sesuai dengan prinsip kegunaan, karena dilakukan untuk memperbesar keuntungan bersih dari kepuasan yang diperoleh anggota masyarakatnya.
Komentar
Posting Komentar