Langsung ke konten utama

PEMERINTAH BERPIHAK KEPADA SIAPA ?

 

PEMERINTAH BERPIHAK KEPADA SIAPA ?

Oleh : Rusman Riyadi

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 menjadi kontroversi bagi masyarakat, yang mana hal itu banyak mengundang reaksi dari berbagai kalangan masyarakat, terutama bagi para buruh dan pekerja. Peraturan menteri tersebut di nilai tidak memihak kepada para buruh dan pekerja dengan di keluarkannya peraturan menteri tersebut tidak sedikit masyarakat yang merasa di rugikan.

Peraturan menteri ketenagakerjaan tersebut di nilai banyak hal yang telah di tinggalkan terutama bagi mereka yang telah bekerja di sebuah perusahaaan namun harus menunggu usia 56 tahun baru bisa melakukan pengajuan “Jaminan Hari Tua” hal tersebut sangat tidak etis sebenarnya untuk di lakukan, melihat dengan apa yang akan terjadi di hari esok maka perlu kiranya jaminan hari tua tersebut bisa di ajukan kapanpun oleh yang berhak menerima tanpa harus menunggu usia senja, karena dari beberapa mereka banyak kebutuhan yang harus di penuhi. Pemerintah dalam hal ini melakukan sebuah kesalahan yang sangat besar  dan lagi-lagi pemerintah dalam hal ini seakan-akan tidak peduli dengan apa yang menjadi kebutuhan bagi masyarakat. Hal semacam ini sebenarnya sudah tidak asing lagi dan bahkan kerap kali terjadi dimana sebuah peraturan yang di keluarkan oleh pemerintah sering kali tidak memihak kepada masyarakat menengah kebawah sehingga banyak sekali peraturan yang di tentang oleh masyarakat.

Kita bisa lihat bagaimana reaksi dari masyarakat ketika pemerintah megeluarkan Undang-undang MD3, begitu banyak masyarakat yang menolak kemudian mereka turun ke jalan untuk menyuarakan bahwa mereka tidak setuju dengan apa yang telah di buat oleh pemerintah. Sebuah sistem demokrasi yang benar-benar di manfaatkan dengan baik oleh masyarakat dengan menolak sebuah peraturan yang merugikan masyarakat, karena mau bagaimanapun  kedaulatan tertinggi tetap berada di tangan rakyat.

Tidak beda halnya dengan peraturan yang akhir-akhir ini menjadi sorotan bagi masyarakat terkait peraturan jaminan hari tua yang di keluarkan oleh menteri ketenagakerjaan yang mana dalam hal tersebut banyak masyarakat yang menolak beberapa pasal yang ada di dalamnya. Yang menjadi perhatian besar bagi masyarakat dalam peraturan tersebut adalah jaminan hari tua yang baru bisa di ajukan ketika usia sudah mencapai 56 tahun.

Mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga tidak bisa mengajukan pencairan jaminan hari tua jika masih belum berusia 56 tahun, hal ini di nilai tidak memihak kepada mereka para pekerja.

Dalam pasal 3 di sebutkan bahwa “Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun”. Tentu hal ini sangat merugikan bagi masyarakat, karena balik lagi dengan apa yang menajdi kebutuhan masyarakat tetapi mereka di paksa untuk menunggu dalam waktu yang cukup lama untuk menikmati jaminan hari tua tersebut. Jika mereka pensiun di usia 46 tahun maka harus menunggu 10 tahun untuk mencairkan uang jaminan hari tuanya. Bukan hanya mereka yang pensiun saja yang harus menunggu dengan waktu yang lama untuk bisa mendapatkan haknya tapi bagi mereka yang terkena PHK pun harus rela menunggu dengan waktu yang lama untuk bisa menikmati uang jaminan hari tuanya. Hal ini di sebutkan dalam pasal 4 ayat (2) huruf b yang mana pasal tersebut menyebutkan bahwa bagi mereka yang terkena PHK juga harus mencapai usia 56 tahun baru bisa mengajukan pencairan jaminan hari tua.

Di sisi lain masyarakat melihat dengan kondisi saaat ini dimana sedang terjadi wabah yang banyak sekali terjadi pemutusan hubungan kerja, lalu mereka di paksa untuk menunggu lama untuk menikmati hasil dari kerja kerasnya, ini yang sangat mengecewakan dari peraturan yang telah di keluarkan oleh menteri ketenagakerjaan tersebut. Masyarakat menilai seharusnya pemerintah juga melihat kondisi yang sekarang sedang di rasakan oleh para pekerja yang terkena PHK dari sebuah perusahaan bukan malah mempersulit para pekerja dengan memberikan teggang waktu yang cukup lama untuk memberikan hak para pekerja.

Maka tidak salah bagi mereka yang selalu beranggapan bahwa pemerintah tidak berpihak kepada rakyat kecil dan sudah tidak percaya lagi dengan kinerja pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya.  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

kemana langkah kaki itu akan pergi

KEMANA LANGKAH KAKI ITU AKAN PERGI Oleh : Rusman Riyadi Langkah gontai kaki mengikuti panjangnya jalan Entah dimana langkah ini akan berhenti Haruskah langkahku tak berarah selamanya Ahhhh aku gelisah dengan semua ini Hei diri .... Robeklah dadamu lihat apa yang ada di dalamnya Tanyakan pada nuranimu hendak kemana langkah itu Tanyakan pada matamu apa yang kau lihat di depan sana Tanyakan pada otakmu apa yang kau fikirkan Kau tau dunia tak seperti daun yang di terpa angin Kau tau dunia tak seperti daging yang semakin lama akan membusuk Kau tau dunia tak seperti kopi akan habis di minum Ahhhh dunia tak semudah itu Hei diri.... Tiap sore kau menunggu sang senja datang Kau tatap keindahan senja itu Lambat laun senja yang kau puja akan pergi Berganti dengan gelapnya malam Fajarpun akan datang dengan keindahanya Dan akan pergi begit saja Berganti dengan sinar panasnya ang menyengat Begitulah keindahan tiap waktu akan pergi Yakinlah

HADIRNYA SEBEUAH NEGARA

  HADIRNYA SEBUAH NEGARA Oleh : Rusman Riyadi   Indonesia merupakan negara demokrasi yang mana kedaulatan berada di tangan rakyat, sehingga semua hal yang berkaitan dengan kekuasaan seharsunya melibatkan rakyat. Negara yang mampu melahirkan sebuah konstitusi yang sesuai dengan apayang menajdi hajat rakyat maka negara tersebut bisa dikatakan sebagai negara yang yang teramat sangat demokrasi. Berdaulat tanpa di dikte oleh pihak manapun merupakan sebuah impian terbesar negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, apalagi tidak peran negara lain bagi berdaulatnya sebuah negara. Indonesia sebagai negara yang demokrasi yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Maka hal itu perlu di implementasikan oleh para pemangku kekuasaan yang memegang tampuk kekausaan di negara ini. Bukan menjadikan rakyat sebagai alat pemuas kekuasaan yan seolah-olah apa yang di lakukan demi kepentingan rakyat, akan tetapi di balik ituhanyalah sebuah politik untuk memuaskan hasrat dan birahi