PEMERINTAH BERPIHAK KEPADA SIAPA ?
Oleh : Rusman Riyadi
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 menjadi kontroversi
bagi masyarakat, yang mana hal itu banyak mengundang reaksi dari berbagai
kalangan masyarakat, terutama bagi para buruh dan pekerja. Peraturan menteri
tersebut di nilai tidak memihak kepada para buruh dan pekerja dengan di
keluarkannya peraturan menteri tersebut tidak sedikit masyarakat yang merasa di
rugikan.
Peraturan menteri ketenagakerjaan tersebut di nilai banyak hal yang telah di
tinggalkan terutama bagi mereka yang telah bekerja di sebuah perusahaaan namun
harus menunggu usia 56 tahun baru bisa melakukan pengajuan “Jaminan Hari Tua”
hal tersebut sangat tidak etis sebenarnya untuk di lakukan, melihat dengan apa
yang akan terjadi di hari esok maka perlu kiranya jaminan hari tua tersebut
bisa di ajukan kapanpun oleh yang berhak menerima tanpa harus menunggu usia
senja, karena dari beberapa mereka banyak kebutuhan yang harus di penuhi. Pemerintah
dalam hal ini melakukan sebuah kesalahan yang sangat besar dan lagi-lagi pemerintah dalam hal ini
seakan-akan tidak peduli dengan apa yang menjadi kebutuhan bagi masyarakat. Hal
semacam ini sebenarnya sudah tidak asing lagi dan bahkan kerap kali terjadi
dimana sebuah peraturan yang di keluarkan oleh pemerintah sering kali tidak
memihak kepada masyarakat menengah kebawah sehingga banyak sekali peraturan
yang di tentang oleh masyarakat.
Kita bisa lihat bagaimana reaksi dari masyarakat ketika pemerintah
megeluarkan Undang-undang MD3, begitu banyak masyarakat yang menolak kemudian
mereka turun ke jalan untuk menyuarakan bahwa mereka tidak setuju dengan apa
yang telah di buat oleh pemerintah. Sebuah sistem demokrasi yang benar-benar di
manfaatkan dengan baik oleh masyarakat dengan menolak sebuah peraturan yang
merugikan masyarakat, karena mau bagaimanapun
kedaulatan tertinggi tetap berada di tangan rakyat.
Tidak beda halnya dengan peraturan yang akhir-akhir ini menjadi sorotan
bagi masyarakat terkait peraturan jaminan hari tua yang di keluarkan oleh menteri
ketenagakerjaan yang mana dalam hal tersebut banyak masyarakat yang menolak
beberapa pasal yang ada di dalamnya. Yang menjadi perhatian besar bagi
masyarakat dalam peraturan tersebut adalah jaminan hari tua yang baru bisa di
ajukan ketika usia sudah mencapai 56 tahun.
Mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga tidak bisa
mengajukan pencairan jaminan hari tua jika masih belum berusia 56 tahun, hal
ini di nilai tidak memihak kepada mereka para pekerja.
Dalam pasal 3 di sebutkan bahwa “Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai
usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada
Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun”. Tentu hal ini
sangat merugikan bagi masyarakat, karena balik lagi dengan apa yang menajdi
kebutuhan masyarakat tetapi mereka di paksa untuk menunggu dalam waktu yang
cukup lama untuk menikmati jaminan hari tua tersebut. Jika mereka pensiun di
usia 46 tahun maka harus menunggu 10 tahun untuk mencairkan uang jaminan hari
tuanya. Bukan hanya mereka yang pensiun saja yang harus menunggu dengan waktu
yang lama untuk bisa mendapatkan haknya tapi bagi mereka yang terkena PHK pun
harus rela menunggu dengan waktu yang lama untuk bisa menikmati uang jaminan
hari tuanya. Hal ini di sebutkan dalam pasal 4 ayat (2) huruf b yang mana pasal
tersebut menyebutkan bahwa bagi mereka yang terkena PHK juga harus mencapai
usia 56 tahun baru bisa mengajukan pencairan jaminan hari tua.
Di sisi lain masyarakat melihat dengan kondisi saaat ini dimana sedang
terjadi wabah yang banyak sekali terjadi pemutusan hubungan kerja, lalu mereka
di paksa untuk menunggu lama untuk menikmati hasil dari kerja kerasnya, ini
yang sangat mengecewakan dari peraturan yang telah di keluarkan oleh menteri
ketenagakerjaan tersebut. Masyarakat menilai seharusnya pemerintah juga melihat
kondisi yang sekarang sedang di rasakan oleh para pekerja yang terkena PHK dari
sebuah perusahaan bukan malah mempersulit para pekerja dengan memberikan
teggang waktu yang cukup lama untuk memberikan hak para pekerja.
Maka tidak salah bagi mereka yang selalu beranggapan bahwa pemerintah tidak
berpihak kepada rakyat kecil dan sudah tidak percaya lagi dengan kinerja
pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya.
Komentar
Posting Komentar