Langsung ke konten utama

ketidak jelasan kepememilikan tanah



Contoh study kasus


"Ketidak jelasan Kepemilikan tanah hingga memicu terjadinya konflik"
Oleh : Rusman Riyadi


Kronologis
                    Kamis, 19 maret 2020 Iskandar ( 58 tahun ) yang beralamat di Dusun Bugis Desa Pajanangger, kepulauan kangean, kabupaten sumenep menggungat sebuah tanah yang di tempati oleh Tomi ( 60 Tahun ) beralamat di Dusun mustika Desa Pajanangger. Dia mengklaim bahwa tanah yang di tempati oleh tomi adalah tanah warisan dari kakeknya yang berikan kepada iskandar. Tanah yang menjadi konflik antara kedua belah pihak seluas 1000 M2. Menurut tomi tanah tersebut dia dapatkan karena merupakan sebuah warisan dari orang tuanya 15 tahun silam, diatas tanah tersebut sudah di bangun sebuah rumah dan juga ruko yang baru saja saja selesai akhir 2016. Karena iskandar merasa masih berkuasa terhadap tanah yang di tempati oleh tomi tersebut maka langkah awal yang di lakukan adalah melaporkan mencari bukti hak milik terhadap tanah tersebut.
                    Untuk menyelesaikan konflik tersebut karena kedua belah pihak masih merasa berhak dengan tanah tersebut maka akan di tempuh melalui meja hijau. Namun, karena beberapa pertimbangan dari para pihak yang bersengkata dan juga arahan dari para keluarga maka kedua belah pihak memilih jalan mediasi sebagai upaya menyelesaikan konflik tersebut.
                     Konflik seperti ini sudah lazim terjadi di masyarakat khususnya di salah satu kepulauan yang ada di Sumenep, Jawa Timur lebih tepatnya di pulau kangean. Orang-orang terdahulu sering menukar tanah mereka bisa saja dengan selembar kain bahkan bisa saja sebidang tanah di tukar dengan sebuah jagung.

Keterangan Para Pihak 
                    Iskandar mengatakan bahwa tanah tersebut masih sah menjadi miliknya karena pihak dari tomi tidak memiki bukti yang kuat untuk mengklaik tanah tersebut, iskandar tetap bersikukuh untuk mengambil tanah itu kembali, ataupun jika tanah itu tidak kembali setidaknya dia mendapatkan sejumlah uang sebagai ganti rugi atas tanah tersebut.
Tomi pun demikian dia mengaaku mendapatkan tanah tersebut dari warisan orang tuanya yang telah di berikan kepadanya 15 tahun silam meski dia belum pegang sertifikat.
                    Kemudian mediator mencari tahu lebih lanjut mengenai status kepemilikan tanah tersebut dan mencari bukti-bukti kepemilikan tanah tersebut.
Mulai dari letter C dan petok D yang di cari ke pihak Desa dan pendataan kepemilikan tanah yang ada di desa tersebut.
Mediator kemudian memanggil pewaris dari pihak tomi dan untuk memberikan penjelasan terkait tanah tersebut.
                    Pewaris mengatakan tanah tersebut di dapat karena dulu sekitar tahun 1960 tanah yang seluas 1000 M2 di tukar dengan sepasang sapi dan satu ekor kuda. Pewaris beranggapan melakukan hal seperti itu sudah sah dan tidak akan terjadi konflik di belakang hari, namun konflik itu terjadi ketika ahli waris menerima warisan.
Karena keterangan dari para pihak sudah cukup jelas maka mediator dan para pihak sepakat akan mengambil jalan tengah yaitu tomi akan memberikan ganti rugi berupa sejumlah uang kepada iskandar selaku penggugat. Namun, harga dari ganti rugi tersebut tidaklah sama dengan harga tanah saat ini.

Unsur konflik
                    Pivotal factor or root causes ( faktor inti atau penyebab dasar ) : terletak pada akar konflik dan perlu untuk di tangani untuk pada akhirnya menangani konflik.
Faktor yang menyebabkan terjadinya konflik tersebut adalah kepemilikan yang tidak jelas siapa yang berhak atas tanah tersebut. Maka, jika konflik tersebut haruslah segara di selesaikan agar tidak terjadi hal yang di inginkan. Mengingat masyarkat yang masih kurang faham mengenai hukum dan aturan.

Pendekatan Dalam Menangani Konflik
                    Pendekatan yang di gunakan dalam konflik tersebut adalah " conflict settlemen "  Yaitu bertujuan untuk mengakhiri sebuah kasus agar mencapai kedamaian di kedua belah pihak agar tidak terjadi kekerasan, karena biasanya masyarakat di daerah tersebut rentan dengan kekerasan apabila terjadi konflik untuk menyelesaikan permasalahan. Namun pada akhirnya konflik tersebut dapat terselesaikan dengan damai tanpa adanya kekerasan.

Tipe Konflik
                    Tipe konflik dalam permasalahan ini adalah Konflik terbuka ( open conflict ) karena melihat asal usul terjadinya konflik ini adalah berasal dari para orang tua terdahulu untuk mendapatkan sebidang tanah hingga konflik ini baru terjadi ketika para ahli waris menginginkan tanah tersebut. Maka di butuhkan tindakan yang mengarah pada penyelesaian konflik tersebut yang mengakar dan yang ada di permukaan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

kemana langkah kaki itu akan pergi

KEMANA LANGKAH KAKI ITU AKAN PERGI Oleh : Rusman Riyadi Langkah gontai kaki mengikuti panjangnya jalan Entah dimana langkah ini akan berhenti Haruskah langkahku tak berarah selamanya Ahhhh aku gelisah dengan semua ini Hei diri .... Robeklah dadamu lihat apa yang ada di dalamnya Tanyakan pada nuranimu hendak kemana langkah itu Tanyakan pada matamu apa yang kau lihat di depan sana Tanyakan pada otakmu apa yang kau fikirkan Kau tau dunia tak seperti daun yang di terpa angin Kau tau dunia tak seperti daging yang semakin lama akan membusuk Kau tau dunia tak seperti kopi akan habis di minum Ahhhh dunia tak semudah itu Hei diri.... Tiap sore kau menunggu sang senja datang Kau tatap keindahan senja itu Lambat laun senja yang kau puja akan pergi Berganti dengan gelapnya malam Fajarpun akan datang dengan keindahanya Dan akan pergi begit saja Berganti dengan sinar panasnya ang menyengat Begitulah keindahan tiap waktu akan pergi Yakinlah

PEMERINTAH BERPIHAK KEPADA SIAPA ?

  PEMERINTAH BERPIHAK KEPADA SIAPA ? Oleh : Rusman Riyadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 menjadi kontroversi bagi masyarakat, yang mana hal itu banyak mengundang reaksi dari berbagai kalangan masyarakat, terutama bagi para buruh dan pekerja. Peraturan menteri tersebut di nilai tidak memihak kepada para buruh dan pekerja dengan di keluarkannya peraturan menteri tersebut tidak sedikit masyarakat yang merasa di rugikan. Peraturan menteri ketenagakerjaan tersebut di nilai banyak hal yang telah di tinggalkan terutama bagi mereka yang telah bekerja di sebuah perusahaaan namun harus menunggu usia 56 tahun baru bisa melakukan pengajuan “Jaminan Hari Tua” hal tersebut sangat tidak etis sebenarnya untuk di lakukan, melihat dengan apa yang akan terjadi di hari esok maka perlu kiranya jaminan hari tua tersebut bisa di ajukan kapanpun oleh yang berhak menerima tanpa harus menunggu usia senja, karena dari beberapa mereka banyak kebutuhan yang harus di penuhi. Pemerintah d

HADIRNYA SEBEUAH NEGARA

  HADIRNYA SEBUAH NEGARA Oleh : Rusman Riyadi   Indonesia merupakan negara demokrasi yang mana kedaulatan berada di tangan rakyat, sehingga semua hal yang berkaitan dengan kekuasaan seharsunya melibatkan rakyat. Negara yang mampu melahirkan sebuah konstitusi yang sesuai dengan apayang menajdi hajat rakyat maka negara tersebut bisa dikatakan sebagai negara yang yang teramat sangat demokrasi. Berdaulat tanpa di dikte oleh pihak manapun merupakan sebuah impian terbesar negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, apalagi tidak peran negara lain bagi berdaulatnya sebuah negara. Indonesia sebagai negara yang demokrasi yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Maka hal itu perlu di implementasikan oleh para pemangku kekuasaan yang memegang tampuk kekausaan di negara ini. Bukan menjadikan rakyat sebagai alat pemuas kekuasaan yan seolah-olah apa yang di lakukan demi kepentingan rakyat, akan tetapi di balik ituhanyalah sebuah politik untuk memuaskan hasrat dan birahi