Langsung ke konten utama

ketidak jelasan kepememilikan tanah



Contoh study kasus


"Ketidak jelasan Kepemilikan tanah hingga memicu terjadinya konflik"
Oleh : Rusman Riyadi


Kronologis
                    Kamis, 19 maret 2020 Iskandar ( 58 tahun ) yang beralamat di Dusun Bugis Desa Pajanangger, kepulauan kangean, kabupaten sumenep menggungat sebuah tanah yang di tempati oleh Tomi ( 60 Tahun ) beralamat di Dusun mustika Desa Pajanangger. Dia mengklaim bahwa tanah yang di tempati oleh tomi adalah tanah warisan dari kakeknya yang berikan kepada iskandar. Tanah yang menjadi konflik antara kedua belah pihak seluas 1000 M2. Menurut tomi tanah tersebut dia dapatkan karena merupakan sebuah warisan dari orang tuanya 15 tahun silam, diatas tanah tersebut sudah di bangun sebuah rumah dan juga ruko yang baru saja saja selesai akhir 2016. Karena iskandar merasa masih berkuasa terhadap tanah yang di tempati oleh tomi tersebut maka langkah awal yang di lakukan adalah melaporkan mencari bukti hak milik terhadap tanah tersebut.
                    Untuk menyelesaikan konflik tersebut karena kedua belah pihak masih merasa berhak dengan tanah tersebut maka akan di tempuh melalui meja hijau. Namun, karena beberapa pertimbangan dari para pihak yang bersengkata dan juga arahan dari para keluarga maka kedua belah pihak memilih jalan mediasi sebagai upaya menyelesaikan konflik tersebut.
                     Konflik seperti ini sudah lazim terjadi di masyarakat khususnya di salah satu kepulauan yang ada di Sumenep, Jawa Timur lebih tepatnya di pulau kangean. Orang-orang terdahulu sering menukar tanah mereka bisa saja dengan selembar kain bahkan bisa saja sebidang tanah di tukar dengan sebuah jagung.

Keterangan Para Pihak 
                    Iskandar mengatakan bahwa tanah tersebut masih sah menjadi miliknya karena pihak dari tomi tidak memiki bukti yang kuat untuk mengklaik tanah tersebut, iskandar tetap bersikukuh untuk mengambil tanah itu kembali, ataupun jika tanah itu tidak kembali setidaknya dia mendapatkan sejumlah uang sebagai ganti rugi atas tanah tersebut.
Tomi pun demikian dia mengaaku mendapatkan tanah tersebut dari warisan orang tuanya yang telah di berikan kepadanya 15 tahun silam meski dia belum pegang sertifikat.
                    Kemudian mediator mencari tahu lebih lanjut mengenai status kepemilikan tanah tersebut dan mencari bukti-bukti kepemilikan tanah tersebut.
Mulai dari letter C dan petok D yang di cari ke pihak Desa dan pendataan kepemilikan tanah yang ada di desa tersebut.
Mediator kemudian memanggil pewaris dari pihak tomi dan untuk memberikan penjelasan terkait tanah tersebut.
                    Pewaris mengatakan tanah tersebut di dapat karena dulu sekitar tahun 1960 tanah yang seluas 1000 M2 di tukar dengan sepasang sapi dan satu ekor kuda. Pewaris beranggapan melakukan hal seperti itu sudah sah dan tidak akan terjadi konflik di belakang hari, namun konflik itu terjadi ketika ahli waris menerima warisan.
Karena keterangan dari para pihak sudah cukup jelas maka mediator dan para pihak sepakat akan mengambil jalan tengah yaitu tomi akan memberikan ganti rugi berupa sejumlah uang kepada iskandar selaku penggugat. Namun, harga dari ganti rugi tersebut tidaklah sama dengan harga tanah saat ini.

Unsur konflik
                    Pivotal factor or root causes ( faktor inti atau penyebab dasar ) : terletak pada akar konflik dan perlu untuk di tangani untuk pada akhirnya menangani konflik.
Faktor yang menyebabkan terjadinya konflik tersebut adalah kepemilikan yang tidak jelas siapa yang berhak atas tanah tersebut. Maka, jika konflik tersebut haruslah segara di selesaikan agar tidak terjadi hal yang di inginkan. Mengingat masyarkat yang masih kurang faham mengenai hukum dan aturan.

Pendekatan Dalam Menangani Konflik
                    Pendekatan yang di gunakan dalam konflik tersebut adalah " conflict settlemen "  Yaitu bertujuan untuk mengakhiri sebuah kasus agar mencapai kedamaian di kedua belah pihak agar tidak terjadi kekerasan, karena biasanya masyarakat di daerah tersebut rentan dengan kekerasan apabila terjadi konflik untuk menyelesaikan permasalahan. Namun pada akhirnya konflik tersebut dapat terselesaikan dengan damai tanpa adanya kekerasan.

Tipe Konflik
                    Tipe konflik dalam permasalahan ini adalah Konflik terbuka ( open conflict ) karena melihat asal usul terjadinya konflik ini adalah berasal dari para orang tua terdahulu untuk mendapatkan sebidang tanah hingga konflik ini baru terjadi ketika para ahli waris menginginkan tanah tersebut. Maka di butuhkan tindakan yang mengarah pada penyelesaian konflik tersebut yang mengakar dan yang ada di permukaan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SENI POLITIK

  SENI POLITIK Oleh : Rusman Riyadi Politik berasal dari bahasa Yunani: politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara), adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Dalam teori klasik aristoteles mengatakan bahwa politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama. Kalo kita menelisik atas apa yang di katakan oleh aristoteles bahwa politik untuk mewujudkan sebuah kebaikan untuk kepentingan bersama maka seharusnya tak ada yang buruk dari istilah politik.                 Melihat kondisi dan situasi saat ini bahwa politik sudah   diartikan sesuatu hal yang tidak baik bahkan bissa dikatakan sebuah tontona yang sangat menjijikkan untuk di saksikan, hal ini tidak terlepas dari   oknum yang memainkan peranan politik dengan cara yang sangat k...

rindu pelukan penguasa negeriku

RINDU PELUKAN PENGUASA NEGERIKU Oleh : Rusman Riyadi Detik berganti detik Menit berganti menit Hari berganti hari Bulan berganti bulan Bahkan tahunpun berganti Namun negeri ini masih jauh dari sejahtera Para penguasa semakin hebat Bermain drama di negeri ini Rakyat tak lagi jadi prioritas Bahkan rakyat jadi aset berharga untuk di telanjangi Rakyat sudah muak Dengan drama yang ada di negeri ini Akankah negeri ini hanya menjadi panggung sandiwara Akankah selamanya rakyat di jadikan aset Menambah pundi-pundi kekayaan penguasa Seakan-akan di jajah oleh penguasanya sendiri Rakyay tak butuh bualan kata Tapi rakyat butuh aksi nyata Rakyat tak butuh di sanjung Rakyat butuh keadilan Negeri ini adalah negeri hukum Hukum bukan untuk melindungimu Hukum ada untuk menegakkan keadilan dengan setegak-tegaknya Sudah berapa lama rakyat tertindas di negerinya sendiri Berap juta nyawa anak bangsa yg melayang karena kelaparan Sudah berapa banyak uang rakyat yang kau gelapkan ...

BERDALIH ATAS NAMA KEADILAN

BERDALIH ATAS NAMA KEADILAN Oleh : Rusman Riyadi Keadilan telah menjadi pokok pembicaraan serius sejak awal munculnya filsafat Yunani. Pembicaraan keadilan memiliki cakupan yang luas, mulai dari yang bersifat etik, filosofis, hukum, sampai pada keadilan sosial. Banyak orang yang berpikir bahwa bertindak adil dan tidak adil tergantung pada kekuatan dan kekuatan yang dimiliki, untuk menjadi adil cukup terlihat mudah, namun tentu saja tidak begitu halnya penerapannya dalam kehidupan manusia.   Lika-liku negara yang menganut sistem hukum sudah sering kali terdengar, bahkan sebuah keadilan yang entah bagaimana bentuknya juga menjadi sebuah impian bagi masyarakat. Keadilan sampai hari ini masih menjadi pertanyaan yang sangat gempar di tanyakan oleh para pemburu keadilan. Hal itu seharusnya harus menjadi prioritas bagi negara untuk menjelaskan kepada masyarakat sekaligus menegakkan dengan setegak-tegaknya. Bagi rakyat indonesia di haruskan hafal ideologi negara yaitu p...