Contoh study kasus
"Ketidak jelasan Kepemilikan tanah hingga memicu terjadinya konflik"
Oleh : Rusman Riyadi
Kronologis
Kamis, 19 maret 2020 Iskandar ( 58 tahun ) yang beralamat di Dusun Bugis Desa Pajanangger, kepulauan kangean, kabupaten sumenep menggungat sebuah tanah yang di tempati oleh Tomi ( 60 Tahun ) beralamat di Dusun mustika Desa Pajanangger. Dia mengklaim bahwa tanah yang di tempati oleh tomi adalah tanah warisan dari kakeknya yang berikan kepada iskandar. Tanah yang menjadi konflik antara kedua belah pihak seluas 1000 M2. Menurut tomi tanah tersebut dia dapatkan karena merupakan sebuah warisan dari orang tuanya 15 tahun silam, diatas tanah tersebut sudah di bangun sebuah rumah dan juga ruko yang baru saja saja selesai akhir 2016. Karena iskandar merasa masih berkuasa terhadap tanah yang di tempati oleh tomi tersebut maka langkah awal yang di lakukan adalah melaporkan mencari bukti hak milik terhadap tanah tersebut.
Untuk menyelesaikan konflik tersebut karena kedua belah pihak masih merasa berhak dengan tanah tersebut maka akan di tempuh melalui meja hijau. Namun, karena beberapa pertimbangan dari para pihak yang bersengkata dan juga arahan dari para keluarga maka kedua belah pihak memilih jalan mediasi sebagai upaya menyelesaikan konflik tersebut.
Konflik seperti ini sudah lazim terjadi di masyarakat khususnya di salah satu kepulauan yang ada di Sumenep, Jawa Timur lebih tepatnya di pulau kangean. Orang-orang terdahulu sering menukar tanah mereka bisa saja dengan selembar kain bahkan bisa saja sebidang tanah di tukar dengan sebuah jagung.
Keterangan Para Pihak
Iskandar mengatakan bahwa tanah tersebut masih sah menjadi miliknya karena pihak dari tomi tidak memiki bukti yang kuat untuk mengklaik tanah tersebut, iskandar tetap bersikukuh untuk mengambil tanah itu kembali, ataupun jika tanah itu tidak kembali setidaknya dia mendapatkan sejumlah uang sebagai ganti rugi atas tanah tersebut.
Tomi pun demikian dia mengaaku mendapatkan tanah tersebut dari warisan orang tuanya yang telah di berikan kepadanya 15 tahun silam meski dia belum pegang sertifikat.
Kemudian mediator mencari tahu lebih lanjut mengenai status kepemilikan tanah tersebut dan mencari bukti-bukti kepemilikan tanah tersebut.
Mulai dari letter C dan petok D yang di cari ke pihak Desa dan pendataan kepemilikan tanah yang ada di desa tersebut.
Mediator kemudian memanggil pewaris dari pihak tomi dan untuk memberikan penjelasan terkait tanah tersebut.
Pewaris mengatakan tanah tersebut di dapat karena dulu sekitar tahun 1960 tanah yang seluas 1000 M2 di tukar dengan sepasang sapi dan satu ekor kuda. Pewaris beranggapan melakukan hal seperti itu sudah sah dan tidak akan terjadi konflik di belakang hari, namun konflik itu terjadi ketika ahli waris menerima warisan.
Karena keterangan dari para pihak sudah cukup jelas maka mediator dan para pihak sepakat akan mengambil jalan tengah yaitu tomi akan memberikan ganti rugi berupa sejumlah uang kepada iskandar selaku penggugat. Namun, harga dari ganti rugi tersebut tidaklah sama dengan harga tanah saat ini.
Unsur konflik
Pivotal factor or root causes ( faktor inti atau penyebab dasar ) : terletak pada akar konflik dan perlu untuk di tangani untuk pada akhirnya menangani konflik.
Faktor yang menyebabkan terjadinya konflik tersebut adalah kepemilikan yang tidak jelas siapa yang berhak atas tanah tersebut. Maka, jika konflik tersebut haruslah segara di selesaikan agar tidak terjadi hal yang di inginkan. Mengingat masyarkat yang masih kurang faham mengenai hukum dan aturan.
Pendekatan Dalam Menangani Konflik
Pendekatan yang di gunakan dalam konflik tersebut adalah " conflict settlemen " Yaitu bertujuan untuk mengakhiri sebuah kasus agar mencapai kedamaian di kedua belah pihak agar tidak terjadi kekerasan, karena biasanya masyarakat di daerah tersebut rentan dengan kekerasan apabila terjadi konflik untuk menyelesaikan permasalahan. Namun pada akhirnya konflik tersebut dapat terselesaikan dengan damai tanpa adanya kekerasan.
Tipe Konflik
Tipe konflik dalam permasalahan ini adalah Konflik terbuka ( open conflict ) karena melihat asal usul terjadinya konflik ini adalah berasal dari para orang tua terdahulu untuk mendapatkan sebidang tanah hingga konflik ini baru terjadi ketika para ahli waris menginginkan tanah tersebut. Maka di butuhkan tindakan yang mengarah pada penyelesaian konflik tersebut yang mengakar dan yang ada di permukaan.
Komentar
Posting Komentar