Langsung ke konten utama

HADIRNYA SEBEUAH NEGARA

 

HADIRNYA SEBUAH NEGARA

Oleh : Rusman Riyadi

 

Indonesia merupakan negara demokrasi yang mana kedaulatan berada di tangan rakyat, sehingga semua hal yang berkaitan dengan kekuasaan seharsunya melibatkan rakyat. Negara yang mampu melahirkan sebuah konstitusi yang sesuai dengan apayang menajdi hajat rakyat maka negara tersebut bisa dikatakan sebagai negara yang yang teramat sangat demokrasi.

Berdaulat tanpa di dikte oleh pihak manapun merupakan sebuah impian terbesar negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, apalagi tidak peran negara lain bagi berdaulatnya sebuah negara.

Indonesia sebagai negara yang demokrasi yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Maka hal itu perlu di implementasikan oleh para pemangku kekuasaan yang memegang tampuk kekausaan di negara ini.

Bukan menjadikan rakyat sebagai alat pemuas kekuasaan yan seolah-olah apa yang di lakukan demi kepentingan rakyat, akan tetapi di balik ituhanyalah sebuah politik untuk memuaskan hasrat dan birahi dirinya pribadi. Negara harus mampu  menjawab tantang dari dari apa yang termaktub dalam ideologi negara yaitu pancasila terutama dalam sila yang ke-5 yaitu “ keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”.

Keadilan di negeri ini masih menjadi hal yang tabu yang mana keadilan belum pernah bisa di implementasikan apalagi bisa di rasakan oleh masyarakat, contoh kecil dari sebuah keadilan yang masih menjadi misteri adalah dalam hal penegakan hukum yang seharusnya tak tebang pilih dalam pelaksanaannya.

Apalagi dalam hal kebijakan yang di ambil oleh pemerintah yang banyak sekali di rasakan oleh masyarakat setiap kali kebijkan yang di ambil seringkali berpihak kepada para kapitalis dan meneggelamkan rakyat kecil.

Contoh kecil adalah kasus yang terjadi pada saat rancangan pembuatanperaturan perundang-undangan Omnibus law, yang mana undang-undang sapu jagat tersebut mendapat penolakan besar-besaran dari rakyat karena di nilai menguntungkan sebagian golongan dan menelantarkan nasib para buruh.

Seharusnya dalam pembuatan perundang-undangan tinggalkan semua kepentingan yang menguntungkan diri pribadi dan lebih mengutamakan apa yang menjadi kepentingan rakyat indonesia. Oleh karena itu di butuhkan hati yang bersih dan pikiran yang jernih dalma pembuatan suatu produk hukum yang akan mengikat dan berlaku bagi masyarakat.

Negara diharapkan untuk hadir dan memberikan cahaya kepada masyarakat bukan malah menjadikan masyarakat sebagai obor untuk mencapai tujuan pribadinya.

Jika kepentingan pribadi dan golongan masih di utamakan maka selamanya nilai-nilai keadilan itu tidak akan pernah bisa terwujud dan hanya akan menjadi sebuah redaksi yang wajib untuk untuk di hafal dan akan selalu menjadi suguhan yang wajib kepada para siswa.

Mengesampingkan kepentingan pribadi dan golongan demi kemaslahatan masyarakat akan jauh lebih mulia dan akan jauh lebih terhormat.  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

kemana langkah kaki itu akan pergi

KEMANA LANGKAH KAKI ITU AKAN PERGI Oleh : Rusman Riyadi Langkah gontai kaki mengikuti panjangnya jalan Entah dimana langkah ini akan berhenti Haruskah langkahku tak berarah selamanya Ahhhh aku gelisah dengan semua ini Hei diri .... Robeklah dadamu lihat apa yang ada di dalamnya Tanyakan pada nuranimu hendak kemana langkah itu Tanyakan pada matamu apa yang kau lihat di depan sana Tanyakan pada otakmu apa yang kau fikirkan Kau tau dunia tak seperti daun yang di terpa angin Kau tau dunia tak seperti daging yang semakin lama akan membusuk Kau tau dunia tak seperti kopi akan habis di minum Ahhhh dunia tak semudah itu Hei diri.... Tiap sore kau menunggu sang senja datang Kau tatap keindahan senja itu Lambat laun senja yang kau puja akan pergi Berganti dengan gelapnya malam Fajarpun akan datang dengan keindahanya Dan akan pergi begit saja Berganti dengan sinar panasnya ang menyengat Begitulah keindahan tiap waktu akan pergi Yakinlah

PEMERINTAH BERPIHAK KEPADA SIAPA ?

  PEMERINTAH BERPIHAK KEPADA SIAPA ? Oleh : Rusman Riyadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 menjadi kontroversi bagi masyarakat, yang mana hal itu banyak mengundang reaksi dari berbagai kalangan masyarakat, terutama bagi para buruh dan pekerja. Peraturan menteri tersebut di nilai tidak memihak kepada para buruh dan pekerja dengan di keluarkannya peraturan menteri tersebut tidak sedikit masyarakat yang merasa di rugikan. Peraturan menteri ketenagakerjaan tersebut di nilai banyak hal yang telah di tinggalkan terutama bagi mereka yang telah bekerja di sebuah perusahaaan namun harus menunggu usia 56 tahun baru bisa melakukan pengajuan “Jaminan Hari Tua” hal tersebut sangat tidak etis sebenarnya untuk di lakukan, melihat dengan apa yang akan terjadi di hari esok maka perlu kiranya jaminan hari tua tersebut bisa di ajukan kapanpun oleh yang berhak menerima tanpa harus menunggu usia senja, karena dari beberapa mereka banyak kebutuhan yang harus di penuhi. Pemerintah d