HADIRNYA
SEBUAH NEGARA
Oleh :
Rusman Riyadi
Indonesia
merupakan negara demokrasi yang mana kedaulatan berada di tangan rakyat,
sehingga semua hal yang berkaitan dengan kekuasaan seharsunya melibatkan
rakyat. Negara yang mampu melahirkan sebuah konstitusi yang sesuai dengan
apayang menajdi hajat rakyat maka negara tersebut bisa dikatakan sebagai negara
yang yang teramat sangat demokrasi.
Berdaulat
tanpa di dikte oleh pihak manapun merupakan sebuah impian terbesar negara yang
menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, apalagi tidak peran negara lain bagi
berdaulatnya sebuah negara.
Indonesia
sebagai negara yang demokrasi yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Maka hal itu perlu di implementasikan oleh para pemangku kekuasaan yang
memegang tampuk kekausaan di negara ini.
Bukan menjadikan
rakyat sebagai alat pemuas kekuasaan yan seolah-olah apa yang di lakukan demi
kepentingan rakyat, akan tetapi di balik ituhanyalah sebuah politik untuk
memuaskan hasrat dan birahi dirinya pribadi. Negara harus mampu menjawab tantang dari dari apa yang termaktub
dalam ideologi negara yaitu pancasila terutama dalam sila yang ke-5 yaitu “
keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”.
Keadilan
di negeri ini masih menjadi hal yang tabu yang mana keadilan belum pernah bisa
di implementasikan apalagi bisa di rasakan oleh masyarakat, contoh kecil dari
sebuah keadilan yang masih menjadi misteri adalah dalam hal penegakan hukum
yang seharusnya tak tebang pilih dalam pelaksanaannya.
Apalagi
dalam hal kebijakan yang di ambil oleh pemerintah yang banyak sekali di rasakan
oleh masyarakat setiap kali kebijkan yang di ambil seringkali berpihak kepada
para kapitalis dan meneggelamkan rakyat kecil.
Contoh
kecil adalah kasus yang terjadi pada saat rancangan pembuatanperaturan perundang-undangan
Omnibus law, yang mana undang-undang sapu jagat tersebut mendapat penolakan
besar-besaran dari rakyat karena di nilai menguntungkan sebagian golongan dan
menelantarkan nasib para buruh.
Seharusnya
dalam pembuatan perundang-undangan tinggalkan semua kepentingan yang menguntungkan
diri pribadi dan lebih mengutamakan apa yang menjadi kepentingan rakyat indonesia.
Oleh karena itu di butuhkan hati yang bersih dan pikiran yang jernih dalma
pembuatan suatu produk hukum yang akan mengikat dan berlaku bagi masyarakat.
Negara
diharapkan untuk hadir dan memberikan cahaya kepada masyarakat bukan malah menjadikan
masyarakat sebagai obor untuk mencapai tujuan pribadinya.
Jika kepentingan
pribadi dan golongan masih di utamakan maka selamanya nilai-nilai keadilan itu
tidak akan pernah bisa terwujud dan hanya akan menjadi sebuah redaksi yang
wajib untuk untuk di hafal dan akan selalu menjadi suguhan yang wajib kepada
para siswa.
Mengesampingkan
kepentingan pribadi dan golongan demi kemaslahatan masyarakat akan jauh lebih
mulia dan akan jauh lebih terhormat.
Komentar
Posting Komentar