BERDALIH ATAS NAMA KEADILAN
Oleh : Rusman Riyadi
filsafat Yunani. Pembicaraan keadilan memiliki cakupan yang luas, mulai dari yang
bersifat etik, filosofis, hukum, sampai pada keadilan sosial. Banyak orang yang
berpikir bahwa bertindak adil dan tidak adil tergantung pada kekuatan dan kekuatan
yang dimiliki, untuk menjadi adil cukup terlihat mudah, namun tentu saja tidak begitu
halnya penerapannya dalam kehidupan manusia.
Lika-liku negara yang menganut sistem hukum
sudah sering kali terdengar, bahkan sebuah keadilan yang entah bagaimana
bentuknya juga menjadi sebuah impian bagi masyarakat. Keadilan sampai hari ini
masih menjadi pertanyaan yang sangat gempar di tanyakan oleh para pemburu
keadilan. Hal itu seharusnya harus menjadi prioritas bagi negara untuk
menjelaskan kepada masyarakat sekaligus menegakkan dengan setegak-tegaknya.
Bagi rakyat indonesia di haruskan hafal ideologi
negara yaitu pancasila, bahkan orang awam sekalipun di haruskan untuk hafal
ideologi tersebut, namun hanya sekedar hafal saja tapi tak mampu untuk
mengejewantahkan nilai-nilai dari pancasila, khususnya negara harus mampu menajalankan
apa yang tertuang dalam ideologi tersebut buka hanya sebuah redaksi yang terpampang
di dinding.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
merupakan salah satu sila yang ada dalam pancasila, namun itu hanya sebuah
redaksi yang tak pernah di rasakan oleh masyarakat yang termarjinalkan di
negeri yang katanya menganut sistem hukum.
Tumpang tindih
keadilan di negeri ini seakan sudah menjadi sesuatu hal yang lumrah dan
keadilan yang sebenarnya seakan menjadi sesuatu hal yang tabu. Dimana keadilan hanya
di dapat bagi mereka yang berduit dannerakabagi mereka yang tak memiliki
rupiah. Lantas buat apa peraturan perundang-undangan di buat, ataukah itu hanya
di peruntukkan bagi mereka yang mempunyai kuasa dan bagi mereka yang memiliki
uang.
Plato pernah
mengatakan bahwa keadilan merupakan kewajiban tertinggi dalam kehidupan ,
negara yang baik sedangkan orang yang adil adalah orang yang mampu
mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal sehat.
Artinya negara
di tuntut untuk selalu berlaku adil dan tidak pernah membedakan kasta sosial
untuk menerapkan keadilan, keadilan buka hanya untuk mereka yang sanggup membayar
dengan jumlah rupiah yang tinggi untuk mencari keadilan, akan tetapi keadilan
yang di berikan oleh negara harusnya mampu menyama ratakan semua golongan untuk
mencapai puncak keadilan yang haiqiqi.
Kecemburuan sosial
seringkali terjadi dalam upaya keadilan hal itu tidak lain di sebabkan oleh
para penegak hukumyang tebang pilih memberikan tindakan hukum kepada masyarakat,
dalam hukum di kenal dengan equality before the law, artinya semua sasma di
mata hukum takada perbedaa, jangan hanya karena punya kuasa kemudian menajdi
kebal hukum.
Hal ini yang
sangat di sayangkan apabila terjadi dan itu sudah terjadi, masyarakat banyak
yang merasa di anak tirikan oleh sebuah sistem yang mengatas namakan keadilan
namun faktanya sangat jauh dari apa yang di inginkan oleh masyarakat.
Komentar
Posting Komentar