Langsung ke konten utama

Polemik pembangunan desa akibat disahkannya undang-undang nomor 2 tahun 2020




 POLEMIK PEMBANGUNAN DIDESA AKIBAT DISAHKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2020

Oleh : Rusman Riyadi

 

Taggal 16 Mei 2020 bertempat di Ibukota Indonesia telah di sahkan sebuah produk hukum yang mana produk hukum tersebut salah satu pasalnya mengatur tentang kebijakan keuangan dan anggaran dana desa yang di berikan oleh pemerintah pusat kepada desa. Produk hukum tersebut adalah undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.Seperti yang kita ketahui pada saat ini yang mana pandemi yang sedang melanda belahan dunia pada saat ini merupapkan wabah yang sangat mengerikan dan memberikan dampak yang sangat besar kepada sistem keuangan sebuah negara, tidak terkecuali negara Indonesia. Dengan disahkannya undang-undang tersebut ada pasal yang hangat menjadi perbincangan yaitu pasal 28 angka 8, yang mana dalam pasal itu menyebutkan terkait anggaran dana desa yang di berikan ole pemerintah pusat kepada desa. Dalam pasal tersebut menyebutkan pasal yang ada di undang-undnag nomor 6 tahun 2014 tentang desa yaitu tepatnya pasal 72. Dalam pasal 72 ayat (1) huruf  b  undang-undang tentang desa sudah jelas bahwa salah satu pendapatan desa didapatkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Setelah undang-undang itu berlaku tentu saja ini akan menjadi pekerjaan yang sangat besar bagi pemerintahan desa, apalagi bagi desa yang masih bergantung dengan anggaran yang di berikan oleh pemerintah pusat untuk melakukan sebuah pembangunan dan apalagi bagi desa yang masih belum memiliki pendapatan sendiri atau masih belum memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Lantas bagaimana pembangunan akan berjalan ?.

Sejauh ini sudah ada 61% dari keseluruhan desa yang ada di indonesia sudah memiliki BUMDES, namun masih ada 39% dari keseluhan desa yang ada di indonesia masih belum memiliki BUMDES. Artinya masih banyak jumlah desa yang bergantung dengan sumber pendapatan yang di berikan oleh pemerintah pusat untuk melakukan  sebuah pembangunan. Pemerintah desa akan bertanggung jawab penuh terhadap pembangunan tersebut. Dalam pasal 72 ayat (1) undang-undang desa, pendapatan desa berupa :

a. Pendapatan asli desa terdiri ata hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa;
b. Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/kota;
d. Aloksi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang di terima Kabupaten/Kota;
e. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kota;
f. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan 
g. Lain-lain pendapatan desa yang sah.

Pemerintah desa harus berfikir keras bagaimana bisa melakukan pembangunan bagi desanya dan di tuntut untuk mendapatkan anggaran guna pembangunan untuk kesejahteraan rakyatnya. Ada banyak desa yang masih harus melakukan pembangunan yang layak mulai dari infrastruktur sampai pemberdayaan Sumber Daya Manusia-nya.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

kemana langkah kaki itu akan pergi

KEMANA LANGKAH KAKI ITU AKAN PERGI Oleh : Rusman Riyadi Langkah gontai kaki mengikuti panjangnya jalan Entah dimana langkah ini akan berhenti Haruskah langkahku tak berarah selamanya Ahhhh aku gelisah dengan semua ini Hei diri .... Robeklah dadamu lihat apa yang ada di dalamnya Tanyakan pada nuranimu hendak kemana langkah itu Tanyakan pada matamu apa yang kau lihat di depan sana Tanyakan pada otakmu apa yang kau fikirkan Kau tau dunia tak seperti daun yang di terpa angin Kau tau dunia tak seperti daging yang semakin lama akan membusuk Kau tau dunia tak seperti kopi akan habis di minum Ahhhh dunia tak semudah itu Hei diri.... Tiap sore kau menunggu sang senja datang Kau tatap keindahan senja itu Lambat laun senja yang kau puja akan pergi Berganti dengan gelapnya malam Fajarpun akan datang dengan keindahanya Dan akan pergi begit saja Berganti dengan sinar panasnya ang menyengat Begitulah keindahan tiap waktu akan pergi Yakinlah...

SENI POLITIK

  SENI POLITIK Oleh : Rusman Riyadi Politik berasal dari bahasa Yunani: politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara), adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Dalam teori klasik aristoteles mengatakan bahwa politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama. Kalo kita menelisik atas apa yang di katakan oleh aristoteles bahwa politik untuk mewujudkan sebuah kebaikan untuk kepentingan bersama maka seharusnya tak ada yang buruk dari istilah politik.                 Melihat kondisi dan situasi saat ini bahwa politik sudah   diartikan sesuatu hal yang tidak baik bahkan bissa dikatakan sebuah tontona yang sangat menjijikkan untuk di saksikan, hal ini tidak terlepas dari   oknum yang memainkan peranan politik dengan cara yang sangat k...

Quotes rusman 5