Langsung ke konten utama

Polemik pembangunan desa akibat disahkannya undang-undang nomor 2 tahun 2020




 POLEMIK PEMBANGUNAN DIDESA AKIBAT DISAHKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2020

Oleh : Rusman Riyadi

 

Taggal 16 Mei 2020 bertempat di Ibukota Indonesia telah di sahkan sebuah produk hukum yang mana produk hukum tersebut salah satu pasalnya mengatur tentang kebijakan keuangan dan anggaran dana desa yang di berikan oleh pemerintah pusat kepada desa. Produk hukum tersebut adalah undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.Seperti yang kita ketahui pada saat ini yang mana pandemi yang sedang melanda belahan dunia pada saat ini merupapkan wabah yang sangat mengerikan dan memberikan dampak yang sangat besar kepada sistem keuangan sebuah negara, tidak terkecuali negara Indonesia. Dengan disahkannya undang-undang tersebut ada pasal yang hangat menjadi perbincangan yaitu pasal 28 angka 8, yang mana dalam pasal itu menyebutkan terkait anggaran dana desa yang di berikan ole pemerintah pusat kepada desa. Dalam pasal tersebut menyebutkan pasal yang ada di undang-undnag nomor 6 tahun 2014 tentang desa yaitu tepatnya pasal 72. Dalam pasal 72 ayat (1) huruf  b  undang-undang tentang desa sudah jelas bahwa salah satu pendapatan desa didapatkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Setelah undang-undang itu berlaku tentu saja ini akan menjadi pekerjaan yang sangat besar bagi pemerintahan desa, apalagi bagi desa yang masih bergantung dengan anggaran yang di berikan oleh pemerintah pusat untuk melakukan sebuah pembangunan dan apalagi bagi desa yang masih belum memiliki pendapatan sendiri atau masih belum memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Lantas bagaimana pembangunan akan berjalan ?.

Sejauh ini sudah ada 61% dari keseluruhan desa yang ada di indonesia sudah memiliki BUMDES, namun masih ada 39% dari keseluhan desa yang ada di indonesia masih belum memiliki BUMDES. Artinya masih banyak jumlah desa yang bergantung dengan sumber pendapatan yang di berikan oleh pemerintah pusat untuk melakukan  sebuah pembangunan. Pemerintah desa akan bertanggung jawab penuh terhadap pembangunan tersebut. Dalam pasal 72 ayat (1) undang-undang desa, pendapatan desa berupa :

a. Pendapatan asli desa terdiri ata hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa;
b. Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/kota;
d. Aloksi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang di terima Kabupaten/Kota;
e. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kota;
f. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan 
g. Lain-lain pendapatan desa yang sah.

Pemerintah desa harus berfikir keras bagaimana bisa melakukan pembangunan bagi desanya dan di tuntut untuk mendapatkan anggaran guna pembangunan untuk kesejahteraan rakyatnya. Ada banyak desa yang masih harus melakukan pembangunan yang layak mulai dari infrastruktur sampai pemberdayaan Sumber Daya Manusia-nya.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SENI POLITIK

  SENI POLITIK Oleh : Rusman Riyadi Politik berasal dari bahasa Yunani: politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara), adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Dalam teori klasik aristoteles mengatakan bahwa politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama. Kalo kita menelisik atas apa yang di katakan oleh aristoteles bahwa politik untuk mewujudkan sebuah kebaikan untuk kepentingan bersama maka seharusnya tak ada yang buruk dari istilah politik.                 Melihat kondisi dan situasi saat ini bahwa politik sudah   diartikan sesuatu hal yang tidak baik bahkan bissa dikatakan sebuah tontona yang sangat menjijikkan untuk di saksikan, hal ini tidak terlepas dari   oknum yang memainkan peranan politik dengan cara yang sangat k...

permataku yang hilang

PERMATAKU YANG HILANG  Oleh : Rusman Riyadi Hai kasih Selamat malam  Aku disini hanya merindumu Mengenang wajahmu nan syahdu Ramai kota dengan lampu berjejer di sepanjang jalan Namun aku tak tahu dimana kau melepas senyummu malam ini Apa mungkin sudah ada bahu yang nyaman membuatmu bersandar Tak ingatkah kau kepada diriku Lelaki yang tiada bosan menunggu Lelaki yang yang rela menghabiskan waktu hanya untuk berjumpa dengan pujaannya  Lelaki yang sudah menutup hatinya untuk wanita lain  Aku disini selalu di hujam hasrat bertemu Tak adakah waktumu bertemu denganku walau hanya lewat mimpi

rindu pelukan penguasa negeriku

RINDU PELUKAN PENGUASA NEGERIKU Oleh : Rusman Riyadi Detik berganti detik Menit berganti menit Hari berganti hari Bulan berganti bulan Bahkan tahunpun berganti Namun negeri ini masih jauh dari sejahtera Para penguasa semakin hebat Bermain drama di negeri ini Rakyat tak lagi jadi prioritas Bahkan rakyat jadi aset berharga untuk di telanjangi Rakyat sudah muak Dengan drama yang ada di negeri ini Akankah negeri ini hanya menjadi panggung sandiwara Akankah selamanya rakyat di jadikan aset Menambah pundi-pundi kekayaan penguasa Seakan-akan di jajah oleh penguasanya sendiri Rakyay tak butuh bualan kata Tapi rakyat butuh aksi nyata Rakyat tak butuh di sanjung Rakyat butuh keadilan Negeri ini adalah negeri hukum Hukum bukan untuk melindungimu Hukum ada untuk menegakkan keadilan dengan setegak-tegaknya Sudah berapa lama rakyat tertindas di negerinya sendiri Berap juta nyawa anak bangsa yg melayang karena kelaparan Sudah berapa banyak uang rakyat yang kau gelapkan ...