POLEMIK PEMBANGUNAN DIDESA AKIBAT DISAHKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2020
Oleh : Rusman Riyadi
Taggal 16 Mei 2020 bertempat di Ibukota Indonesia telah di sahkan sebuah produk hukum yang mana produk hukum tersebut salah satu pasalnya mengatur tentang kebijakan keuangan dan anggaran dana desa yang di berikan oleh pemerintah pusat kepada desa. Produk hukum tersebut adalah undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.Seperti yang kita ketahui pada saat ini yang mana pandemi yang sedang melanda belahan dunia pada saat ini merupapkan wabah yang sangat mengerikan dan memberikan dampak yang sangat besar kepada sistem keuangan sebuah negara, tidak terkecuali negara Indonesia. Dengan disahkannya undang-undang tersebut ada pasal yang hangat menjadi perbincangan yaitu pasal 28 angka 8, yang mana dalam pasal itu menyebutkan terkait anggaran dana desa yang di berikan ole pemerintah pusat kepada desa. Dalam pasal tersebut menyebutkan pasal yang ada di undang-undnag nomor 6 tahun 2014 tentang desa yaitu tepatnya pasal 72. Dalam pasal 72 ayat (1) huruf b undang-undang tentang desa sudah jelas bahwa salah satu pendapatan desa didapatkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Setelah undang-undang itu berlaku tentu saja ini akan menjadi pekerjaan yang sangat besar bagi pemerintahan desa, apalagi bagi desa yang masih bergantung dengan anggaran yang di berikan oleh pemerintah pusat untuk melakukan sebuah pembangunan dan apalagi bagi desa yang masih belum memiliki pendapatan sendiri atau masih belum memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Lantas bagaimana pembangunan akan berjalan ?.
Sejauh ini sudah ada 61% dari keseluruhan desa yang ada di indonesia sudah memiliki BUMDES, namun masih ada 39% dari keseluhan desa yang ada di indonesia masih belum memiliki BUMDES. Artinya masih banyak jumlah desa yang bergantung dengan sumber pendapatan yang di berikan oleh pemerintah pusat untuk melakukan sebuah pembangunan. Pemerintah desa akan bertanggung jawab penuh terhadap pembangunan tersebut. Dalam pasal 72 ayat (1) undang-undang desa, pendapatan desa berupa :
Pemerintah desa harus berfikir keras bagaimana bisa melakukan pembangunan bagi desanya dan di tuntut untuk mendapatkan anggaran guna pembangunan untuk kesejahteraan rakyatnya. Ada banyak desa yang masih harus melakukan pembangunan yang layak mulai dari infrastruktur sampai pemberdayaan Sumber Daya Manusia-nya.
Komentar
Posting Komentar