AKTOR POLITIK
PREMATUR
Oleh : Rusman Riyadi
Kebebasan berpendapat di negeri
ini sepertinya menjadi sebuah kebebasan yang terlalu fatal sehingga banyak dari
masyarakat yang terlalu bersemangat dan menggebu-gebu mengartikan kebebasan menjadi
sebuah pelarian untuk berpendapat seenak jidatnya saja. Kemajuan zaman dan
teknologi juga menjadi salah satu pengaruh dari lahirnya para pengamat politik
yang abal-abal mereka seakan-akan menjelma menjadi seorang ahli politikus dan
memandang orang lain yang tak sepaham dengannya adalah sebuah kesalahan
terbesar. Politik pragmatis yang di lakukan mampu membuat mereka membusungkan
dada, hal ini sangat menggelitik untuk kita saksikan bersama. Para aktor
politik yang prematur dapat kita jumpai saat negeri ini sedang mendekati pesta
demokrasi mulai dari pemilihan di tingkat desa hingga pemilihan di tingkat
pusat, para pengamat politik dadakan dan musiman akan menjadi seoarang yang
sangat bijak meskipun sebenarnya kebijakan itu tidak ada pada dirinya.
Mendekati pesta demokrasi yang mana itu adalah gawenya masyarakat menjadi ajang
unjuk gigi bagi mereka yang seolah-olah paham akan setiap permasalahan yang
terjadi, apa yang dilakukan oleh politikus musiman ini tidak akan pernah
terlepas dari yang namanya sebuah kepentingan, baik untuk kepentingan dirinya
sendiri maupun kepentingan kelompknya. Mereka terlalu di sibukkan dengan sebuah
eksistensi yang mana untuk mendapatkan eksistensi itu mereka mencari korban
untuk kepentingannya, mustahil jika politikus musiman berbicara tentang idealis
dan perubahan, jika memang mereka bicara sebuah perubahan kemana saja mereka
selama ini ?. Konsep politik yang pertama bisnis Aristoteles yang menyatakan, politik yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk mencapai bersama dibandingkan kepentingan individu atau golongan yang mana merupakan nilai moral yang lebih tinggi. Konsep ini kepentingan umum sebagai tujuan moral serta nilai ideal yang sifatnya abstrak.
Memang benar sebagai rakyat dan masyarakat di negeri yang menganut demokrasi memiliki tugas dan kewajiban mengkritisi dan mengkontrol kebijakan dari pemerintah, tetapi setiap kritis harus benar-benar valid dan mendukung dengan bukti yang kuat bukan mengkritisi sesuatu yang sifatnya hanya kabar angin saja, kemampuan menganalisa sangat membantu bukan hanya kemampuan berbicara yang lantang saja namun apa yang di bicarakan dan di suarakan tidak benar. Ya memang negara ini melindungi setiap negara yang berpendapat di muka umum untuk menyampaikan pikirannya seperti yang ada dalam pasal 28 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu “kemerdekaan berserikat da berkumpul, mengeluarkan pikiran denga lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang”. Bunyi dari pasal ini dapat salah diinterpretasikan oleh kebanyakan masyarakat, tidak sedikit masyarakat yang menafsirkan pendapat bahwa mereka berhak untuk mengeluarka pendapatnya dan menjadi seorang kritikus yang handal, namun yang terjadi adalah bukan kritik yang dilakukan akan tetapi cacian dan makian yang di lontarkan . Menjadi politikus tidak bisa mendapatkan dengan instan namun proses panjang yang harus di lalui sehingga melahirkan pemikiran visioner dan profesional.
Komentar
Posting Komentar