SISTEM HUKUM Oleh : Rusman Riyadi Sistem hukum yang dianut oleh sebuah negera tentu akan berbeda dengan negara yang lain, ada yang menganut sistem eropa continental, anglo saxon, sistem hukum adat, dan ada yang menganut sistem hukum islam. Negara yang menganut hukum eropa continental atau biasa disebut dengan civil law merupakan sebuah sistem hukum yang berlandaskan kepada peraturan perundang-undangan dan tersususn secara sistematis dan di kodifikasi. Negara yang menganut sistem hukum ini biasanya selalu mengedapankan peraturan yang tertulis untuk menyelesaikan tindak pidana yang di lakukan oleh narapidana. Contoh negara yang menganut sistem ini salah satunya adalah Indonesia. Di Indonesia setiap pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang akan di jerat dengan pasal-pasal yang ada dalam peraturan perundang-undangan. Seseorang yang telah melanggar peraturan perundang-undangan biasanya akan di sidang dan hakim akan memberikan putusan terkait pelanggaran yang telah di lakukan