SISTEM
HUKUM
Oleh
: Rusman Riyadi
Sistem hukum yang dianut oleh sebuah negera tentu akan berbeda dengan negara yang lain, ada yang menganut sistem eropa continental, anglo saxon, sistem hukum adat, dan ada yang menganut sistem hukum islam. Negara yang menganut hukum eropa continental atau biasa disebut dengan civil law merupakan sebuah sistem hukum yang berlandaskan kepada peraturan perundang-undangan dan tersususn secara sistematis dan di kodifikasi. Negara yang menganut sistem hukum ini biasanya selalu mengedapankan peraturan yang tertulis untuk menyelesaikan tindak pidana yang di lakukan oleh narapidana. Contoh negara yang menganut sistem ini salah satunya adalah Indonesia.
Di Indonesia setiap pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang akan di jerat dengan pasal-pasal yang ada dalam peraturan perundang-undangan. Seseorang yang telah melanggar peraturan perundang-undangan biasanya akan di sidang dan hakim akan memberikan putusan terkait pelanggaran yang telah di lakukan hal ini lebih di kenal dengan sistem litigasi, yang mana penyelesaian perkara di lakukan di pengadilan.
Sumber-sumber hukum yang digunakan dalam eropa continental seperti peraturan perundang-undangan yang di bentuk oleh badan legislatif, peraturan perundang-undangan yang di buat oleh badan eksekutif bersama dengan badan legislatif, kemudian kebiasaan-kebiasaan yang di terima dan hidup dalam masyarakat selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam sistem hukum eropa conteinental juga menggolongkan hukum kedalam dua golongan yaitu hukum publik hukum privat.
Sistem hukum yang kedua yaitu anglo saxon atau di kenal dengan common law, dimana sebuah keputusan atau peraturan berdasarkan pada yurisprudensi yang di lakukan oleh hakim sebelumnya untuk di jadikan sebagai lendasan oleh hakim selanjutnya. Apabila putusan hakim yang terdahulu dianggap sudah ketinggalan dengan perkembangan masyarakat,maka hakim dapat menetapkan putusan baru berdasarkan nilai kebenaran,keadilan dan akal sehat (Common sense).
Dalam sistem hukum Anglo saxon, seorang hakim terikat dengan putusan hakim lain dari perkara yang sejenis dalam memutuskan perkara (The doctrin of precedent) ,sedangkan dalam sistem hukum eropa kontinental hakim boleh tidak terikat dengan putusan hakim lain yang memutuskan perkara sejenis asalkan tidak bertentangan dengan Undang-undang.
Salah
satu negara yang menganut sistem anglo saxon ini adalah Inggris.
Dimana hukum yang diterapkan di negara yang menagnut anglo saxon selalu mengutamakan keputusan hakim untuk di jadikan sebagai landasan hukum.
Sistem yang ketiga adalah hukum adat, yaitu merupakan seperangkat aturan yang berkembang dalam kehidupan masyarakat yang kemudian menjadi sebuah kebiasaan yang mana kebiasaan tersebut akan di jadikan sebagai sumber hukum yang mengikat. Dalam hukum adat tidak ada peraturan secara tertulis namun sebuah kebiasaan yang sering di lakukan oleh masyarakat maka itu dianggap sebagai sebuah hukum yang harus di taati dan di patuhi oleh masyarakat, bagi mereka yang melanggar hukum adat ini juga akan mendapatkan sanksi sesuai dengan apa yang telah menjadi kebiasaan yang telah di sepakati oleh masyarakat.
Dalam hukum adat, seorang kepala adat mempunyai peranan yang sangat penting dalam mengatur masyarakatnya, seorang kepala adat juga di harapkan lebih bijkasana dalam memberikan keputusan kepada mereka yang melanggar adat. Kepala adat juga tidak boleh membeda-bedakan hukuman yang di berikan kepada seseorang dan selalu di tuntut untuk berbuat adil.
Yang terakhir adalah hukum islam, yang mana dalam hukum islam ini adalah tentu saja menjadikan Al qur’an dan sunah Rasul sebagai landasan hukum. Dalam hukum islam biasanya seseorang yang melanggar apa yang telah di wahyukan Allah dalam Al Qur’an tentu juga akan menerapkan apa yang telah di sanksikan dan apa yang telah tertulis di dalam kitab suci.
ternyata Islam bukanlah hanya sebuah agama yang mengajarkan tentang bagaimana menjalankan ibadah kepeda Tuhannya saja. Keberadaan aturan dan sistem ketentuan Allah SWT untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah dan Hubungan manusia dengan sesamanya. Aturan tersebut bersumber pada seluruh ajaran islam, khususnya Al qur'an dan Hadits.
Komentar
Posting Komentar