Langsung ke konten utama

SISTEM HUKUM


 

SISTEM HUKUM

Oleh : Rusman Riyadi

 

Sistem hukum yang dianut oleh sebuah negera tentu akan berbeda dengan negara yang lain, ada yang menganut sistem eropa continental, anglo saxon, sistem hukum adat, dan ada yang menganut sistem hukum islam.  Negara yang menganut hukum eropa continental atau biasa disebut dengan civil law merupakan sebuah sistem hukum yang berlandaskan kepada peraturan perundang-undangan dan tersususn secara sistematis dan di kodifikasi. Negara yang menganut sistem hukum ini biasanya selalu mengedapankan peraturan yang tertulis untuk menyelesaikan tindak pidana yang di lakukan oleh narapidana. Contoh negara yang menganut sistem ini salah satunya adalah Indonesia.

Di Indonesia setiap pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang akan di jerat dengan pasal-pasal yang ada dalam peraturan perundang-undangan. Seseorang yang telah melanggar peraturan perundang-undangan biasanya akan di sidang dan hakim akan memberikan putusan terkait pelanggaran yang telah di lakukan hal ini lebih di kenal dengan sistem litigasi, yang mana penyelesaian perkara di lakukan di pengadilan.

Sumber-sumber hukum yang digunakan dalam eropa continental seperti peraturan perundang-undangan yang di bentuk oleh badan legislatif, peraturan perundang-undangan yang di buat oleh badan eksekutif bersama dengan badan legislatif, kemudian kebiasaan-kebiasaan yang di terima dan hidup dalam masyarakat selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam sistem hukum eropa conteinental juga menggolongkan hukum kedalam dua golongan yaitu hukum publik hukum privat.

Sistem hukum yang kedua yaitu anglo saxon atau di kenal dengan common law, dimana sebuah keputusan atau peraturan berdasarkan pada yurisprudensi yang di lakukan oleh hakim sebelumnya untuk di jadikan sebagai lendasan oleh hakim selanjutnya. Apabila putusan hakim yang terdahulu dianggap sudah ketinggalan dengan perkembangan masyarakat,maka hakim dapat menetapkan putusan baru berdasarkan nilai kebenaran,keadilan dan akal sehat (Common sense).

Dalam sistem hukum Anglo saxon, seorang hakim terikat dengan putusan hakim lain dari perkara yang sejenis dalam memutuskan perkara (The doctrin of precedent) ,sedangkan dalam sistem hukum eropa kontinental hakim boleh tidak terikat dengan putusan hakim lain yang memutuskan perkara sejenis asalkan tidak bertentangan dengan Undang-undang. 

Salah satu negara yang menganut sistem anglo saxon ini adalah Inggris.

Dimana hukum yang diterapkan di negara yang menagnut anglo saxon selalu mengutamakan keputusan hakim untuk di jadikan sebagai landasan hukum. 

Sistem yang ketiga adalah hukum adat, yaitu merupakan seperangkat aturan yang berkembang dalam kehidupan masyarakat yang kemudian menjadi sebuah kebiasaan yang mana kebiasaan tersebut akan di jadikan sebagai sumber hukum yang mengikat. Dalam hukum adat tidak ada peraturan secara tertulis namun sebuah kebiasaan yang sering di lakukan oleh masyarakat maka itu dianggap sebagai sebuah hukum yang harus di taati dan di patuhi oleh masyarakat, bagi mereka yang melanggar hukum adat ini juga akan mendapatkan sanksi sesuai dengan apa yang telah menjadi kebiasaan yang telah di sepakati oleh masyarakat. 

Dalam hukum adat, seorang kepala adat mempunyai peranan yang sangat penting dalam mengatur masyarakatnya, seorang kepala adat juga di harapkan lebih bijkasana dalam memberikan keputusan kepada mereka yang melanggar adat. Kepala adat juga tidak boleh membeda-bedakan hukuman yang di berikan kepada seseorang dan selalu di tuntut untuk berbuat adil. 

Yang terakhir adalah hukum islam, yang mana dalam hukum islam ini adalah tentu saja menjadikan Al qur’an dan sunah Rasul sebagai landasan hukum. Dalam hukum islam biasanya seseorang yang melanggar apa yang telah di wahyukan Allah dalam Al Qur’an tentu juga akan menerapkan apa yang telah di sanksikan dan apa yang telah tertulis di dalam kitab suci. 

ternyata Islam bukanlah hanya sebuah agama yang mengajarkan tentang bagaimana menjalankan ibadah kepeda Tuhannya saja. Keberadaan aturan dan sistem ketentuan Allah SWT untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah dan Hubungan manusia dengan sesamanya. Aturan tersebut bersumber pada seluruh ajaran islam, khususnya Al qur'an dan Hadits. 


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SENI POLITIK

  SENI POLITIK Oleh : Rusman Riyadi Politik berasal dari bahasa Yunani: politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara), adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Dalam teori klasik aristoteles mengatakan bahwa politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama. Kalo kita menelisik atas apa yang di katakan oleh aristoteles bahwa politik untuk mewujudkan sebuah kebaikan untuk kepentingan bersama maka seharusnya tak ada yang buruk dari istilah politik.                 Melihat kondisi dan situasi saat ini bahwa politik sudah   diartikan sesuatu hal yang tidak baik bahkan bissa dikatakan sebuah tontona yang sangat menjijikkan untuk di saksikan, hal ini tidak terlepas dari   oknum yang memainkan peranan politik dengan cara yang sangat k...

rindu pelukan penguasa negeriku

RINDU PELUKAN PENGUASA NEGERIKU Oleh : Rusman Riyadi Detik berganti detik Menit berganti menit Hari berganti hari Bulan berganti bulan Bahkan tahunpun berganti Namun negeri ini masih jauh dari sejahtera Para penguasa semakin hebat Bermain drama di negeri ini Rakyat tak lagi jadi prioritas Bahkan rakyat jadi aset berharga untuk di telanjangi Rakyat sudah muak Dengan drama yang ada di negeri ini Akankah negeri ini hanya menjadi panggung sandiwara Akankah selamanya rakyat di jadikan aset Menambah pundi-pundi kekayaan penguasa Seakan-akan di jajah oleh penguasanya sendiri Rakyay tak butuh bualan kata Tapi rakyat butuh aksi nyata Rakyat tak butuh di sanjung Rakyat butuh keadilan Negeri ini adalah negeri hukum Hukum bukan untuk melindungimu Hukum ada untuk menegakkan keadilan dengan setegak-tegaknya Sudah berapa lama rakyat tertindas di negerinya sendiri Berap juta nyawa anak bangsa yg melayang karena kelaparan Sudah berapa banyak uang rakyat yang kau gelapkan ...

BERDALIH ATAS NAMA KEADILAN

BERDALIH ATAS NAMA KEADILAN Oleh : Rusman Riyadi Keadilan telah menjadi pokok pembicaraan serius sejak awal munculnya filsafat Yunani. Pembicaraan keadilan memiliki cakupan yang luas, mulai dari yang bersifat etik, filosofis, hukum, sampai pada keadilan sosial. Banyak orang yang berpikir bahwa bertindak adil dan tidak adil tergantung pada kekuatan dan kekuatan yang dimiliki, untuk menjadi adil cukup terlihat mudah, namun tentu saja tidak begitu halnya penerapannya dalam kehidupan manusia.   Lika-liku negara yang menganut sistem hukum sudah sering kali terdengar, bahkan sebuah keadilan yang entah bagaimana bentuknya juga menjadi sebuah impian bagi masyarakat. Keadilan sampai hari ini masih menjadi pertanyaan yang sangat gempar di tanyakan oleh para pemburu keadilan. Hal itu seharusnya harus menjadi prioritas bagi negara untuk menjelaskan kepada masyarakat sekaligus menegakkan dengan setegak-tegaknya. Bagi rakyat indonesia di haruskan hafal ideologi negara yaitu p...