Langsung ke konten utama

SISTEM HUKUM


 

SISTEM HUKUM

Oleh : Rusman Riyadi

 

Sistem hukum yang dianut oleh sebuah negera tentu akan berbeda dengan negara yang lain, ada yang menganut sistem eropa continental, anglo saxon, sistem hukum adat, dan ada yang menganut sistem hukum islam.  Negara yang menganut hukum eropa continental atau biasa disebut dengan civil law merupakan sebuah sistem hukum yang berlandaskan kepada peraturan perundang-undangan dan tersususn secara sistematis dan di kodifikasi. Negara yang menganut sistem hukum ini biasanya selalu mengedapankan peraturan yang tertulis untuk menyelesaikan tindak pidana yang di lakukan oleh narapidana. Contoh negara yang menganut sistem ini salah satunya adalah Indonesia.

Di Indonesia setiap pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang akan di jerat dengan pasal-pasal yang ada dalam peraturan perundang-undangan. Seseorang yang telah melanggar peraturan perundang-undangan biasanya akan di sidang dan hakim akan memberikan putusan terkait pelanggaran yang telah di lakukan hal ini lebih di kenal dengan sistem litigasi, yang mana penyelesaian perkara di lakukan di pengadilan.

Sumber-sumber hukum yang digunakan dalam eropa continental seperti peraturan perundang-undangan yang di bentuk oleh badan legislatif, peraturan perundang-undangan yang di buat oleh badan eksekutif bersama dengan badan legislatif, kemudian kebiasaan-kebiasaan yang di terima dan hidup dalam masyarakat selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam sistem hukum eropa conteinental juga menggolongkan hukum kedalam dua golongan yaitu hukum publik hukum privat.

Sistem hukum yang kedua yaitu anglo saxon atau di kenal dengan common law, dimana sebuah keputusan atau peraturan berdasarkan pada yurisprudensi yang di lakukan oleh hakim sebelumnya untuk di jadikan sebagai lendasan oleh hakim selanjutnya. Apabila putusan hakim yang terdahulu dianggap sudah ketinggalan dengan perkembangan masyarakat,maka hakim dapat menetapkan putusan baru berdasarkan nilai kebenaran,keadilan dan akal sehat (Common sense).

Dalam sistem hukum Anglo saxon, seorang hakim terikat dengan putusan hakim lain dari perkara yang sejenis dalam memutuskan perkara (The doctrin of precedent) ,sedangkan dalam sistem hukum eropa kontinental hakim boleh tidak terikat dengan putusan hakim lain yang memutuskan perkara sejenis asalkan tidak bertentangan dengan Undang-undang. 

Salah satu negara yang menganut sistem anglo saxon ini adalah Inggris.

Dimana hukum yang diterapkan di negara yang menagnut anglo saxon selalu mengutamakan keputusan hakim untuk di jadikan sebagai landasan hukum. 

Sistem yang ketiga adalah hukum adat, yaitu merupakan seperangkat aturan yang berkembang dalam kehidupan masyarakat yang kemudian menjadi sebuah kebiasaan yang mana kebiasaan tersebut akan di jadikan sebagai sumber hukum yang mengikat. Dalam hukum adat tidak ada peraturan secara tertulis namun sebuah kebiasaan yang sering di lakukan oleh masyarakat maka itu dianggap sebagai sebuah hukum yang harus di taati dan di patuhi oleh masyarakat, bagi mereka yang melanggar hukum adat ini juga akan mendapatkan sanksi sesuai dengan apa yang telah menjadi kebiasaan yang telah di sepakati oleh masyarakat. 

Dalam hukum adat, seorang kepala adat mempunyai peranan yang sangat penting dalam mengatur masyarakatnya, seorang kepala adat juga di harapkan lebih bijkasana dalam memberikan keputusan kepada mereka yang melanggar adat. Kepala adat juga tidak boleh membeda-bedakan hukuman yang di berikan kepada seseorang dan selalu di tuntut untuk berbuat adil. 

Yang terakhir adalah hukum islam, yang mana dalam hukum islam ini adalah tentu saja menjadikan Al qur’an dan sunah Rasul sebagai landasan hukum. Dalam hukum islam biasanya seseorang yang melanggar apa yang telah di wahyukan Allah dalam Al Qur’an tentu juga akan menerapkan apa yang telah di sanksikan dan apa yang telah tertulis di dalam kitab suci. 

ternyata Islam bukanlah hanya sebuah agama yang mengajarkan tentang bagaimana menjalankan ibadah kepeda Tuhannya saja. Keberadaan aturan dan sistem ketentuan Allah SWT untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah dan Hubungan manusia dengan sesamanya. Aturan tersebut bersumber pada seluruh ajaran islam, khususnya Al qur'an dan Hadits. 


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

kemana langkah kaki itu akan pergi

KEMANA LANGKAH KAKI ITU AKAN PERGI Oleh : Rusman Riyadi Langkah gontai kaki mengikuti panjangnya jalan Entah dimana langkah ini akan berhenti Haruskah langkahku tak berarah selamanya Ahhhh aku gelisah dengan semua ini Hei diri .... Robeklah dadamu lihat apa yang ada di dalamnya Tanyakan pada nuranimu hendak kemana langkah itu Tanyakan pada matamu apa yang kau lihat di depan sana Tanyakan pada otakmu apa yang kau fikirkan Kau tau dunia tak seperti daun yang di terpa angin Kau tau dunia tak seperti daging yang semakin lama akan membusuk Kau tau dunia tak seperti kopi akan habis di minum Ahhhh dunia tak semudah itu Hei diri.... Tiap sore kau menunggu sang senja datang Kau tatap keindahan senja itu Lambat laun senja yang kau puja akan pergi Berganti dengan gelapnya malam Fajarpun akan datang dengan keindahanya Dan akan pergi begit saja Berganti dengan sinar panasnya ang menyengat Begitulah keindahan tiap waktu akan pergi Yakinlah

PEMERINTAH BERPIHAK KEPADA SIAPA ?

  PEMERINTAH BERPIHAK KEPADA SIAPA ? Oleh : Rusman Riyadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 menjadi kontroversi bagi masyarakat, yang mana hal itu banyak mengundang reaksi dari berbagai kalangan masyarakat, terutama bagi para buruh dan pekerja. Peraturan menteri tersebut di nilai tidak memihak kepada para buruh dan pekerja dengan di keluarkannya peraturan menteri tersebut tidak sedikit masyarakat yang merasa di rugikan. Peraturan menteri ketenagakerjaan tersebut di nilai banyak hal yang telah di tinggalkan terutama bagi mereka yang telah bekerja di sebuah perusahaaan namun harus menunggu usia 56 tahun baru bisa melakukan pengajuan “Jaminan Hari Tua” hal tersebut sangat tidak etis sebenarnya untuk di lakukan, melihat dengan apa yang akan terjadi di hari esok maka perlu kiranya jaminan hari tua tersebut bisa di ajukan kapanpun oleh yang berhak menerima tanpa harus menunggu usia senja, karena dari beberapa mereka banyak kebutuhan yang harus di penuhi. Pemerintah d

HADIRNYA SEBEUAH NEGARA

  HADIRNYA SEBUAH NEGARA Oleh : Rusman Riyadi   Indonesia merupakan negara demokrasi yang mana kedaulatan berada di tangan rakyat, sehingga semua hal yang berkaitan dengan kekuasaan seharsunya melibatkan rakyat. Negara yang mampu melahirkan sebuah konstitusi yang sesuai dengan apayang menajdi hajat rakyat maka negara tersebut bisa dikatakan sebagai negara yang yang teramat sangat demokrasi. Berdaulat tanpa di dikte oleh pihak manapun merupakan sebuah impian terbesar negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, apalagi tidak peran negara lain bagi berdaulatnya sebuah negara. Indonesia sebagai negara yang demokrasi yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Maka hal itu perlu di implementasikan oleh para pemangku kekuasaan yang memegang tampuk kekausaan di negara ini. Bukan menjadikan rakyat sebagai alat pemuas kekuasaan yan seolah-olah apa yang di lakukan demi kepentingan rakyat, akan tetapi di balik ituhanyalah sebuah politik untuk memuaskan hasrat dan birahi